2,5 Juta Warga ‘DO’ Bisa Divaksin Ulang dengan Merek Beda

Warga yang ‘drop out’ (DO) atau keluar dari program vaksinasi Virus Corona (Covid-19) dapat divaksin ulang dengan menggunakan merek yang berbeda dari dosis pertama.

Warga ‘drop out’ adalah mereka yang tidak mematuhi ketentuan interval pemberian vaksin dosis satu dan dua, atau warga yang tidak segera mengakses vaksinasi dosis kedua lebih dari enam bulan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut setidaknya ada 2,5 juta warga Indonesia yang masuk kategori ini.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.02.06/II/921/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 23 Februari lalu.

“Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan, maka vaksinasi primer harus diulang, dan vaksinasinya dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula,” demikian bunyi poin kedua SE tersebut.

Sementara bagi warga sasaran yang ‘drop out’ dengan ketentuan tidak sampai enam bulan. Maka tidak perlu melakukan vaksinasi ulang, melainkan pemberian dosis kedua dapat diberikan dengan platform yang berbeda dari dosis pertama.

Hal itu bertujuan untuk mengamankan stok vaksin Sinovac yang saat ini hanya diperuntukkan untuk pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun, lantaran sementara ini Sinovac menjadi satu-satunya pilihan vaksin Covid-19 untuk anak-anak tersebut.

“Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired date terdekat,” ujar Kemenkes.

Related posts