Kemen-PPPA Wajib Ganti Rugi Rp331 Juta Santriwati Korban Herry Wirawan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung telah menjatuhkan vonis hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan yang dilakukan Herry Wirawan.

Vonis terhadap terdakwa Herry Wirawan ini lebih ringan, dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dengan pidana mati dan tambahan hukuman kebiri kimia.

Adapun Majelis Hakim yang dipimpin Yohannes Purno Suryo Adi tidak mewujudkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut.

Tak hanya itu, hakim dalam amar putusannya membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap korban perkosaan 13 santri ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Hakim mengungkapkan, alasan biaya restitusi dibebankan ke Kementerian PPPA, karena terdakwa Herry Wirawan sudah divonis hukuman seumur hidup. Hal itu mengacu pada Pasal 67 KUHP, di mana orang yang telah divonis seumur hidup, tidak bisa dibebankan pidana tambahan.

“Membebankan restitusi kepada Kementerian PPPA dengan kerugian sebagai berikut,” kata hakim, Selasa (15/2).

Anak korban 11 sejumlah Rp75.770.000, anak korban 3 (Rp22.535.000), anak korban 8 (Rp20.523.000), anak korban 9 (Rp29.497.000), dan anak korban 6 (Rp8.604.064).

Kemudian, anak korban 2 (Rp14.139.000), anak korban 10 (Rp9.872.368), anak korban 12 (Rp85.830.000), anak korban 7 (Rp11.378.000), anak korban 6 (Rp17.724.377), anak korban 4 (Rp19.663.000), dan anak korban 5 (Rp15.991.377).

Adapun restitusi yang diajukan 12 dari 13 korban perkosaan Herry Wirawan totalnya sebesar Rp331.527.186.

Pertimbangan hakim sendiri yakni pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meskipun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan.

“Pembayaran restitusi di luar ketentuan hukuman tambahan sebagaimana Pasal 67 KUHP, maka restitusi dialihkan pihak lain,” ucap hakim.

Selain itu, majelis hakim berpendapat oleh karena tugas negara, negara hadir untuk melindungi warga negaranya dan perkara ini adalah para anak korban dan anak dari korban.

“Majelis berpendapat tepat restitusi ke negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Anak dan Perempuan. Pemberian restitusi Rp331 juta dibebankan ke kementerian tersebut dalam dipa tahun berjalan apabila tak tersedia dipa tahun berikutnya,” tutur hakim.

Selain restitusi ditanggung negara, hakim memerintahkan agar sembilan santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan dirawat Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Menetapkan sembilan orang anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Yohannes.

Related posts