2 Hakim Positif Covid, Sidang Vonis Azis Ditunda 3 Hari

Sidang putusan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin ditunda tiga hari karena dua hakim yang menangani perkara yaitu ketua majelis Muhammad Damis dan hakim Adhoc Jaini Basir positif terinfeksi Covid-19.

Hal itu diinformasikan oleh hakim anggota Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

“Rencana kita hari ini [putusan] tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar, di sana terpapar, jadi sakit. Ini baru saya konfirmasi juga hakim Adhoc pak Jaini Basir juga sakit, sudah dua hari sepertinya terpapar Covid-19,” ujar Fahzal.

Ia menuturkan sidang akan kembali digelar pada Kamis, 17 Februari 2022.

“Kalau ketua majelis sudah sehat, Pak Muhammad Damis masa isolasi sudah selesai tinggal terbang ke sini. Jadi, terdakwa [Azis Syamsuddin], Pak JPU [Jaksa Penuntut Umum], PH [Penasihat Hukum] jaga kesehatan Pak mudah-mudahan enggak ada yang sakit,” kata Fahzal.

“Oleh karena itu, maka sidang ditunda hari Kamis, 17 Februari 2022 jam 10.00 WIB,” lanjut dia.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Azis dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa menginginkan agar hak politik Azis dicabut selama lima tahun.

Azis dinilai jaksa telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menerima suap.

Azis dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Namun, dalam nota pembelaannya atau pleidoi, ia menegaskan bahwa ia sama sekali tidak pernah meminta bantuan Robin untuk mengurus penyelidikan DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Mantan Wakil Ketua DPR itu menyadari bahwa Robin tak memiliki kapasitas terkait hal tersebut.

Atas dasar itu, ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung. Sebagai perpanjangan tangan Tuhan dalam mengadili perkara, Azis meyakini hakim akan bersikap independen.

Related posts