Mahfud Singgung Dilema Polri Tangani Kasus Wadas

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Polri sering dihadapkan pada dilema saat menjalankan tugas di masyarakat, termasuk kasus penolakan warga atas penambangan di Desa Wadas, Purworejo.

Hal itu dia sampaikan pada acara Komnas HAM bertema “Konferensi International Penerapan Prinsip-prinsip HAM memperkuat Profesionalisme dan Akuntanbilitas Polri, Kamis (11/2).

Dalam suatu peristiwa, ia menyebut Polri bisa dituding tidak bertanggung jawab jika tidak mengambil tindakan. Namun, kalau bertindak bisa dituding melanggar HAM. Mahfud mencontohkan, kasus yang sedang ramai di Desa Wadas, Kecamatan Bener.

“Kasus yang sedang ramai di Wadas, itu kan Polri melakukan tindakan yang terukur, dituding melakukan sewenang-wenang, tapi seumpama diam, dianggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban. Itulah pentingnya berpedoman pada prinsip penegakan hak asasi manusia,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis.

Mahfud menyampaikan, aturan pelaksana untuk mendorong penerapan nilai-nilai hak asasi manusia demi memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas aparat kepolisian, telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Sebagai informasi, pengerahan personel kepolisian dalam jumlah banyak ke Desa Wadas pada Selasa lalu (8/2) menuai kritik dari banyak pihak.

Pasukan polisi bersenjata lengkap itu dikerahkan untuk mengawal pengukuran lahan tambang batu andesit proyek Bendungan Bener.

Namun, selama proses pengamanan itu polisi juga menangkap warga Desa Wadas yang dianggap memprovokasi penolakan rencana penambangan pada Selasa (8/2). Hanya saja, seluruh warga yang ditangkap langsung dipulangkan keesokan harinya.

Dilansir dari laman: cnnindonesia.com

Related posts