10 Truk Polisi Masuk Desa Wadas, Paksa Warga Teken Persetujuan

Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menyebut bahwa sepuluh truk polisi berisi personil kembali masuk ke Desa Wadas, Bener, Kabupaten Purworejo.

Tak hanya itu, Gempadewa menyebut bahwa aparat kepolisian kembali mendatangi rumah warga dan memaksa warga untuk menandatangani surat persetujuan.

“Kondisi terkini Wadas, pagi ini datang lagi 10 truk polisi yang membawa serta personil aparat kepolisian. Sampai saat ini Wadas masih dikepung aparat polisi dan preman-preman. Kondisi sangat mencekam,” seperti tertulis di akun Instagram resmi Gempadewa (@wadas_nelawan), Kamis pagi (10/2).

Tak berselang lama, Gempadewa kembali mengunggah foto dan mengungkapkan bahwa aparat kepolisian mendatangi rumah warga yang kontra terhadap penambangan quarry untuk Bendungan Bener.

“Hari ini warga Wadas kembali menerima intimidasi. Aparat dan petugas mendatangi rumah-rumah warga kontra tambang dan memaksa warga menandatangani persetujuan tambang,” tulisnya.

Kedatangan 10 personil ke rumah-rumah warga disebut memperparah trauma dan ketakutan warga.

“Kejadian itu di luar perkiraan warga dan tim LBH. Mereka mengerahkan kurang lebih 10 personel aparat dan beberapa petugas di setiap rumah. Hal ini semakin memperparah trauma dan ketakutan warga,” lanjutnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy mengklaim pernyataan kedatangan 10 truk polisi tersebut bohong atau kabar hoax.

“Yang benar hari ini ada pengukuran terakhir BPN, kunjungan komisi 3, dan bakti sosial dari Polri dan instansi terkait,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (10/2).

Diketahui, Desa Wadas menjadi sorotan nasional usai kepolisian diterjunkan ke desa itu pada Selasa (8/2). Pasukan polisi bersenjata lengkap itu dikerahkan untuk mengawal pengukuran lahan tambang batu andesit proyek Bendungan Bener.

Namun, anggota kepolisian tak hanya mengawal tim BPN. Mereka juga menangkap warga Desa Wadas yang dianggap memprovokasi penolakan rencana penambangan tersebut.

Dilansir dari laman: cnnindonesia.com

Related posts