Korupsi Alih Aset Pemda Manggarai Barat NTT, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri [Kejari] Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur [NTT] menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengalihan aset pemda, Senin (7/2). Dalam kasus ini negara diperkirakan merugi hingga Rp124 miliar.

Kepala Kejari Mabar, Bambang Dwi Murcolono menjelaskan ketiga tersangka tersebut berasal dari lingkup Pemda Manggarai Barat. Dua orang berstatus Aparatur Sipil Negara [ASN] dengan inisial AS dan R. Sementara satu lainnya ialah mantan pejabat dengan inisial ACD.

Menurutnya, dugaan tindak pidana itu terjadi pada tahun anggaran 2012 sampai dengan 2015. Sementara, aset yang dimaksud ialah 19 bidang tanah dengan luas sekitar 33 ribu m2 yang terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

“Merugikan keuangan negara atau daerah sekitar Rp124.712.338.400,” kata Bambang Dwi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Mabar pada Senin (7/2).

Ketiga tersangka, lanjutnya, diduga melanggar tiga ketentuan, yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

“Ancaman hukum minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Ketiga tersangka kini telah ditahan. R ditahan di Rutan Polres Mabar sedangkan AS dan ACD ditahan di Rutan Kelas 2B Kupang dalam perkara yang lain.

“Penahanan tersebut selama dua puluh hari ke depan dan untuk kepentingan penyidikan bisa diperpanjang,” ujarnya.

“Apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti, maka besar kemungkin ada tersangka lain,” pungkasnya.

Dilansir dari laman: cnnindonesia.com

Related posts