Bripda Randy Segera Disidang Kasus Pemaksaan Aborsi

Mantan anggota yang dipecat tidak hormat dari Polri, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko bakal segera disidang atas kasus pemaksaan aborsi Novia Widyasari Rahayu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara Randy dan kini dipegang kejaksaan Mojokerto.

“Penanganan pidananya itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Mojokerto. Saat ini yang bersangkutan kami limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto,” kata Gatot, Kamis (3/2).

Dari sisi etik profesi Randy telah dinyatakan bersalah dan dipecat dari kesatuannya. Pencopotannya tinggal menunggu proses administrasi.

Selanjutnya, kata Gatot, Randy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan di pengadilan.

“Jadi penanganan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan pidana sudah kita laksanakan semua. Tinggal proses penuntutan di pidana umumnya,” ucapnya.

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko menjadi tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya yakni, Novia Widyasari. Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis 2 Desember 2021.

Dia diduga bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.

Dalam sidang etik Polri, Randy dinyatakan terbukti dan sah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik profesi.

Perbuatan Randy dinilai sebagai tindakan yang tercela. Ia lantas dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya.

“Memutuskan terduga pelanggar Randy Bagus Hari Sasongko pangkat Bripda, satu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” kata Ronald, Kamis (27/1).

Dilansir dari laman: cnnindonesia.com

Related posts