Adam Deni Ditangkap Terkait Unggah Dokumen Tanpa Izin

Pegiat media sosial Adam Deni ditangkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Adam Deni diduga mengunggah dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik.

“Hal ini terkait tindak pidana upload atau mentransmisikan dokumen elektronik oleh orang yang tidak berhak,” Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2).

Ramadhan mengatakan pihaknya sudah memeriksa sekitar 4 saksi dan 8 ahli terkait kasus ini.

Laporan terhadap Adam tercatat dengan LP no : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor bernama SYD. Adam diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.

Sebelumnya, Adam Deni ramai dibicarakan terkait foto sosok ‘AD’ yang mirip dengannya mengacungkan jari tengah ke foto Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Mengenai foto itu, salah satunya dipersoalkan drummer SID Jerinx yang diadili kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Dilansir dari laman: cnnindonesia.com

Related posts